PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 01 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN VILLA MUTIARA BOGOR 1
SEKTOR 1
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 01 RW 011 adalah warga
yang menetap di wilayah RT 01 yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh
Pengembang PT. ISPI Kota Bogor. Wilayah RT 01 RW 011 meliputi Blok B (Jalan Louhan Raya, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,
& 8),
Dengan total 83 Kepala Keluarga ,
program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 011
diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar
dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 01 berada dibawah RW
011 berkedudukan di Perumahan Villa Mutiara Bogor 1 Sektor 1 , Desa Mekarwangi,
Kecamatan Tanah Sarel , Kota Bogor Kode Pos .16168
2.2 Warga RT 01 adalah warga
yang menetap dan tinggal di wilayah RT 01, baik dirumah milik sendiri ataupun
penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
- Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 01
- Setiap warga berhak mengikuti
setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 01.
- Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT.
- Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
- Setiap warga berhak memperoleh
pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 01.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga
wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama
warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
- Warga yang menetap wajib
memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib
memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP
musiman.
- Warga (KK/Rumah) wajib membayar
iuran Bulanan RT sebesar Rp 30,000,-(non Rumah tinggal / 35.000,- Rumah 1 dan 40.000,- R+1) yang
diambil oleh bendahara/ Humas mulai
tanggal 1 ~ 10 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib
menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 25
setiap bulannya.
- Warga (KK) wajib memberikan
data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada
perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk
keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Warga baru yang pindah ke
wilayah RT 01 RW 11 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua
RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT
NIKAH atau fotocopy identitas diri
lainnya dan mengisi form data lapor diri,
- Pertemuan rutin akan
dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu
jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai
dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka
secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
- Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan
diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
- Pengurusan administrasi harus
diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa
(menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan
membawa identitas diri (KTP dan KK).
- Warga wajib mematuhi hasil
rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga RT 01 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan
atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin
dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk
mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
- Apabila terjadi keributan di
dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
- Kerja Bakti atau
kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan
diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai
selesai (
Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) 8 Februari 2015.
3.5 KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
- Warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 RW 011
untuk melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila
tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib
melapor kepada Ketua RT 01 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor
maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
- Warga wajib melapor kepada
Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam
keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
- Warga selain melaporkan
keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga
wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal
dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga,
pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan
selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban
dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat
tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang
ditentukan sebagai berikut:
· Hari
Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
· Hari
Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
· Tidak
dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang ibadah, istirahat dan belajar.
· Apabila
terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras /
Teguran .
- Warga dihimbau ikut serta dalam
kegiatan silaturahim yang akan dilaksanakan di pos ronda setiap malam
Minggu mulai pukul 23.00 ~ 02.00.
- Warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan RT 01
RW 011
- Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan
lampu teras setiap malamnya
- Wajib
menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau
pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor,
dll .
- Bagi
warga yang kendaraannya berknalpot suara keras, bagi yang mampu harap
mengganti dengan knalpot standar, bagi yang tidak mampu maka pengurus RT
akan menegur/mengganti dengan knalpot standar.
3.6 LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan peliharaan
wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang
dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan
dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
- Warga Dilarang memelihara hewan
peliharaan lebih dari satu seperti
Anjing, Monyet dan hewan
bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
- Warga wajib merapikan / memangkas
pohon yang mengganggu lalu lintas.
- Warga wajib memiliki Bak sampah
/ 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus
dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di
depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
- Portal akan ditutup pada pukul
: 23.00 ~ 05.00 Wib
- Sumbang dan
sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 01
dapat disampaikan di : vmbblokb@gmail.com
atau http://VILA MUTIARA BOGOR.blogspot.com/
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang pindah keluar
wilayah RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah
dari RT 01 RW 011
4.2 Warga yang pindah keluar
wilayah RT 01, bukan lagi warga RT 01
4.3 Warga yang masih memiliki
kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 01 bukan
lagi warga RT 01
4.4 Dalam hal-hal tertentu
ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1. Peraturan Tata Tertib ini dibuat
dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Setiap Warga RT.01 wajib bertanggung
jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga
RT.01 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Bogor, 24 Januari 2015
PENGURUS