Hidupku

Hidupku

Senin, 26 Januari 2015

Notulen Rapat 24-01-2015



Notulen Rapat 24-01-2015

Notulen Rapat Warga
Tanggal  : 24 Januari 2015
Tempat  : Rumah Bp. Eko Raharjo
Waktu  : Pukul 20.30 WIB
Peserta Rapat  Hadir  :  23 KK 
Pemimpin Rapat : Pengurus RT 01 RW 011

Ringkasan  Undangan  Rapat
1.)  Pemilihan RT &  Penyusunan kepengurusan RT 001 / RW 011 Periode 2015 ~ 2017
2.)  Pembahasan Lingkungan RT 001 / RW 011
3.)  Dan lain- lain 

Hasil Rapat


1.)  Ketua RT                 – Eko Raharjo
2.)  Sekretaris RT           -  Fakid YK
                                     - Runa
3.)  Bendahara RT          - Asep K

Seksi-Seksi
a.   Rohani                                - Ust. Indra
                                                - Ust. H. Nur
b.   Humas                                - Bpk. Heru BS
                                                - Bpk. Agus P
b.   Kepemudaan / Olah Raga    - Bpk. Joko
                                                - Bpk. Ricky J
c.   LingkungandanKeamanan    - Bpk. Setyo Harry
                                                - Bpk. Ramdani
                                                - Bpk. Aji
                                                - Bpk. Puji


2. Pembahasan Lingkungan RT  004

Keamanan .
-  Disepakati kenaikan gaji sekuriti dari Rp. 450.000,- menjadi Rp. 600.000,-.
-  sekuriti diharapkan melakukan keamanan Gabungan dengan membuat sistim 2 malam bersama 1 malam sendiri.
-  Akses dan pintu dekat Lapangan ( Pintu 2 ) akan ditutup 24 Jam dan akan dibuka jika diperlukan dan akan dibuat kan  pos keamanan / Gudang dan semua biaya akan dibebankan warga RT.01(proposal) .
dan pintu dekat pos ( TK Kinderglobe)   (pintu 1 ) dengan sistim buka tutup dan penutupan pintu dilaksanakan pada Pukul 23.00 ~ 05.00 Wib
CCTV
Rencana, ( Tahap pembicaraan )  pengurus akan menarik iuran setiap KK setiap bulan (bila diperlukan)

3. Dan lain- lain
Iuran
Iuran RT Naik per Februari 2015 naik per KK menjadi :
Non Rumah/kontrak/penyewa                      Rp 30.000,00 per bulan

Rumah Satu                       Rp 35.000,00 per bulan
Rumah lebih dariSatu          Rp 40.000,00 per bulan

Dan bagi warga yang melunasi langsung 12 bulan akan mendapatkan potongan 1 Bulan Iuran ,dan diharapan setiap KK dapat melunasi Iuran tsb setiap tgl 5 setiap bulannya  Laporan status kas RT akan dilaporkan setiap 3 bulan 1x

Dihimbau setiap KK atau warga  ada Undangan dari RT diharapkan “ DATANG “ demi tercapainya tujuan untuk perbaikan lingkungan di RT 01 /RW 011 dengan hasil yang maksimal dengan tujuan bersama supaya lingkungan ini bersih dan asri serta membangun kerjasama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap lingkungan ini

Dan yang berhubungan dengan RT 04 dapat diakses di  : http://VILA MUTIARA BOGOR BLOK B.blogspot.com/ dan untuk saran pendapat dapat dikirim di alamat tsb diatas lewat blog tersebut  .

Pengurus RT 01/ RW 011                                                       
Yusuf

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O1 RW 011



PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 01 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN VILLA MUTIARA BOGOR 1 SEKTOR 1
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 01 RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 01 yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang PT. ISPI Kota Bogor. Wilayah RT 01 RW 011 meliputi Blok B  (Jalan Louhan Raya, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, & 8),
Dengan total 83 Kepala Keluarga , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 01 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Villa Mutiara Bogor 1 Sektor 1 , Desa Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sarel , Kota Bogor Kode Pos .16168
2.2  Warga RT 01 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 01, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 01
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 01.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 01.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran Bulanan RT sebesar Rp 30,000,-(non Rumah tinggal /  35.000,- Rumah 1 dan 40.000,- R+1) yang diambil oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 10 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 01 RW 11 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 01 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) 8 Februari 2015.
3.5  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 RW 011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 01 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu      tetangga    yang sedang ibadah, istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .

  1. Warga dihimbau ikut serta dalam kegiatan silaturahim yang akan dilaksanakan di pos ronda setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 02.00.
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01  RW 011
  3. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
  5. Bagi warga yang kendaraannya berknalpot suara keras, bagi yang mampu harap mengganti dengan knalpot standar, bagi yang tidak mampu maka pengurus RT akan menegur/mengganti dengan knalpot standar.
3.6 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari satu seperti  Anjing, Monyet  dan hewan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib merapikan / memangkas pohon yang mengganggu lalu lintas.
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5. Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  6. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 01  dapat disampaikan di : vmbblokb@gmail.com atau http://VILA MUTIARA BOGOR.blogspot.com/
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 01 RW 011
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 01, bukan lagi warga RT 01
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 01 bukan lagi warga RT 01
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.01 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.01 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Bogor, 24 Januari 2015
PENGURUS